Salin Artikel

Cara Mengurus SKTM

KOMPAS.com – Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM kerap menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan di Indonesia.

Misalnya, untuk mengajukan permohonan bantuan sosial, beasiswa, ataupun untuk berobat.

Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM?

Masyarakat yang berhak mendapat SKTM

Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.

Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:

  • tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
  • tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
  • mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
  • kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  • atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
  • mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  • luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan
  • mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

Selain itu, status fakir miskin dan tidak mampu juga mencakup orang-orang yang berada di dalam lembaga kesejahteraan sosial yang meliputi:

  • panti sosial;
  • rumah singgah;
  • rumah perlindungan sosial anak;
  • lembaga perlindungan sosial anak;
  • panti/balai rehabilitasi sosial;
  • taman anak sejahtera/tempat penitipan anak miskin;
  • rumah perlindungan dan trauma centre; atau
  • nama lain yang sejenis.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan status fakir miskin dan tidak mampu bagi orang-orang yang merupakan:

Cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas dapat mengajukan SKTM.

Terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan SKTM, yakni:

  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan;
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai meterai 10.000;
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga;
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu perlindungan sosial lainnya jika ada.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mulai mengajukan permohonan SKTM. Tahapan dalam mengurus SKTM, yaitu:

  • Pemohon menyerahkan pengantar RT/RW serta dokumen kependudukan lain yang valid dan dibutuhkan ke petugas kelurahan atau kantor desa;
  • Petugas kelurahan atau desa lalu akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan, dan mengajukannya kepada Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi pengurusan tersebut;
  • Kasi mengecek kembali dokumen yang diserahkan dan membubuhkan paraf;
  • Dokumen diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk ditandatangani;
  • Jika telah selesai ditandatangani, petugas kelurahan atau desa melakukan register dalam buku register kelurahan;
  • Pemohon dapat mengambil SKTM.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/03150051/cara-mengurus-sktm

Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke