Salin Artikel

Presiden Partai Buruh Kritik Pasal Penghinaan Presiden pada RKHUP, Sebut Bahayakan Demokrasi

Ia menyampaikan, RUU KUHP membahayakan demokrasi. Beberapa pasal dinilai bukannya melindungi warga secara umum, melainkan menjadi tameng penguasa.

Said mengambil contoh soal pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden yang disebut merupakan pasal karet dan membuka tafsir sesuka hati penguasa.

"Ketika warga negara melakukan kritik keras atas kebijakan presiden atau pejabat negara, mereka bisa saja dianggap melakukan penghinaan dan selanjutnya dipenjara," jelas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022).

Ia lantas menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan hal tersebut dijamin dalam UUD 1945 selaku sumber hukum di negeri ini.

"Mau dia sorang pemulung, ojek online, pedagang jamu gendong, petani, nelayan, di mata hukum sama kedudukan dengan presiden," terangnya.

"Lalu mengapa menghina presiden, yang bisa jadi itu adalah bentuk kritik, bisa dipidana? Apakah presiden sebagai sebuah jabatan bisa merasa terhina? Apakah kebijakan yang merugikan rakyat dan tidak sesuai dengam aspirasi rakyat bukan sebuah penghinaan bagi rakyat?" ungkap Said.

Terlebih, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, beleid ini dihidupkan kembali, dan hanya diberi embel-embel bahwa pasal ini berlaku delik aduan.

"Partai Buruh sebagai partai gerakan berkepentingan untuk melawan RUU KUPH yang merugikan rakyat," ujar Said.

Pemerintah hingga saat ini belum membuka draf RUU KUHP dengan dalih masih dalam tahap penyempurnaan.

Praktis, draf RUU KUHP yang bisa dijadikan acuan adalah draf versi 2019 yang memicu gelombang protes besar-besaran dan memakan 5 korban jiwa.

Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden ada pada Pasal 218 dan 219 dengan hukuman maksimum 3,5 tahun penjara.

Lalu, Pasal 240 dan 241 juga mengatur soal pidana terhadap setiap orang yang menghina pemerintahan yang sah dengan kurungan maksimum 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/15061611/presiden-partai-buruh-kritik-pasal-penghinaan-presiden-pada-rkhup-sebut

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke