Salin Artikel

Deregulasi Pemerintah yang Mendorong Perkembangan Investasi

KOMPAS.com – Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan ekonomi nasional adalah deregulasi.

Umumnya, deregulasi dilakukan saat sebuah negara pengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Neraca transaksi berjalan pun berubah dari surplus menjadi defisit.

Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi yang dapat mendorong investasi.

Lalu, bagaimana deregulasi yang dapat mendorong investasi itu?

Pengertian deregulasi

Deregulasi adalah peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang dinilai berlebihan, yang dalam hal ini terbukti menghambat atau memperlambat kegiatan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan yang berlebihan biasanya berkaitan dengan campur tangan pemerintah atau negara.

Beragamnya jenis izin dan banyaknya instansi pemerintahan yang terlibat dalam pemberian izin tentu dapat menghambat kegiatan ekonomi yang membutuhkan izin.

Banyaknya campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan membuat proses pengeluaran izin terkadang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Akibatnya, muncul kejenuhan bagi investor yang membutuhkan izin, terutama bagi kegiatan ekonomi yang menuntut efisiensi dan kecepatan pelayanan.

Hal inipun menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

Atas dasar inilah, muncul kebijakan untuk mendorong penyederhanaan suatu pengaturan, prosedur dan birokrasi. Salah satunya dengan deregulasi.

Pada dasarnya, deregulasi berarti mengurangi campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi.

Meski begitu, ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Deregulasi yang mendorong investasi

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait deregulasi.

Salah satunya dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang dikeluarkan pada 29 September 2015.

Dalam kebijakan ini, pemerintah berfokus pada upaya meningkatkan investasi dengan cara melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan.

Tujuannya adalah untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Untuk menarik penanaman modal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian layanan cepat berbentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di kawasan industri.

Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi di kawasan industri.

Tak selesai dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I hingga XVI, pemerintah kembali mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan di berbagai sektor.

Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dengan begitu, perkembangan ekonomi pun diharap menjadi lebih baik.

Secara umum, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

Referensi:

  • Taufiqurrahman, Mhd. 2022. Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/02/01150061/deregulasi-pemerintah-yang-mendorong-perkembangan-investasi

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke