JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019; Fahrurrozi, Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra dan Zainul Arfan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Keempatnya merupakan terpidana kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka dieksekusi ke Lapas sejak Rabu (29/6/2022).
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Para Terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, sebagai berikut:
Adapun Fahrurrozi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.
Kemudian Arrakhmat Eka Putra bakal menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Sementara itu, Zainul Arfan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/09311481/4-eks-anggota-dprd-jambi-yang-terlibat-suap-pengesahan-rapbd-dijebloskan-ke