Salin Artikel

Indonesia Undang Ukraina ke Pertemuan Menteri Luar Negeri G20

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengundang kedatangan Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri (Foreign Ministrial Meeting) negara-negara G20 yang akan digelar di Bali pada 7-8 Juli 2022.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Program-program Prioritas Kementerian Luar Negeri RI dan Co-Sherpa G20 Indonesia, Dian Triansyah Djani. Kendati demikian, dia masih menunggu jawaban Ukraina.

"Yes, menteri luar negeri Ukraina diundang dan tentunya kita akan menunggu apakah akan datang dalam bentuk virtual atau physical," kata Dian Triansyah Djani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ukraina menjadi satu dari sekitar 10 negara di luar negara anggota G20 yang akan diundang dalam pertemuan menteri-menteri luar negeri. Selain itu, Indonesia juga mengundang 10 organisasi internasional.

"Jadi total 30 delegasi pada tingkatan negara dan tentu ada 10 organisasi internasional," ucap Trian.

Nantinya kata Trian, menteri-menteri luar negeri akan membahas isu-isu dunia yang menjadi tantangan dan menimbulkan ketidakpastian tinggi, seperti krisis pangan dan energi, serta multiralisme.

Dia mengakui, FMM G20 biasanya tidak menghasilkan komunike resmi. Meski begitu, pertemuan ini bisa dimanfaatkan seluruh negara anggota dan negara undangan (invitees countries) untuk membangun relasi dan kerja sama ke depan.

"Merupakan kesempatan berharga untuk touch base, untuk saling melakukan pertemuan-pertemuan bilateral baik dalam bilateral resmi maupun dalam sela-sela persidangan," sebut Trian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/06361461/indonesia-undang-ukraina-ke-pertemuan-menteri-luar-negeri-g20

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke