Salin Artikel

Pemindahan IKN dan Pemekaran Papua Jadi Tantangan Persiapan Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi bakal lebih rumit seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, serta segera disahkannya pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Pasalnya, dua kebijakan tersebut bakal berdampak pada teknis kepemiluan yang sudah ditetapkan.

Perubahan teknis kepemiluan ini harus lebih dulu diawali dengan revisi beberapa hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh KPU RI, DPR, dan pemerintah, termasuk di antaranya Undang-undang Pemilu dan anggaran.

Pemindahan ibu kota

Undang-undang Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengakomodasi pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar terkait keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (29/6/2022).

Sementara itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.

Keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua wilayah yang sebagian kawasannya masuk ke dalam IKN.

Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi.

"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim.

"Tapi untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah Undang-undang Pemilu," ujarnya.

Lebih jauh, UU Pemilu pun harus direvisi untuk mengatur ketentuan soal status Jakarta dalam hubungannya dengan pemindahan ibu kota.

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (menjadi provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi, atau tidak?" imbuhnya.

Pertanyaan tersebut harus segera diputuskan lantaran berkaitan dengan aspek penataan daerah pemilihan hingga alokasi kursi pada Pemilu Serentak 2024, baik untuk pemilihan berskala nasional pada Februari 2024 maupun daerah pada November 2024, eksekutif maupun legislatif.

Hasyim memberi contoh lain, selama ini suara para WNI di mancanegara dihitung masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" ujar Hasyim.

Pemekaran Papua

Sementara itu, soal pemekaran Papua juga dinilai bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Yang pertama, daerah pemilihannya semula (Provinsi Papua) begitu ada pemekaran kan area luasan dapilnya makin mengecil. Maka, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil di masing-masing daerah itu," ujar Hasyim.

"Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk (Provinsi Papua) itu 10 (kursi), nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI," tambahnya.

Jumlah perwakilan yang duduk di DPD RI pun praktis juga bakal bertambah karena adanya tiga provinsi baru ini.

Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPR dan DPD RI saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru di Papua.

Di sisi lain, provinsi-provinsi baru ini juga perlu menyelenggarakan pemilu tingkat lokal. Mereka juga perlu membentuk DPRD baru di tingkat provinsi.

"Konsekuensi ada DPRD provinsi juga dapilnya harus ditata ulang. Sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru juga," imbuh Hasyim.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujarnya.

Harus segera

Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Oleh karenanya, ia berharap revisi UU Pemilu bisa kelar dibahas sebelum memasuki 2023.

"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.

Selain itu, pada Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan.

Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang nyaris Rp 77 triliun kemungkinan pun bakal membengkak.

Sebab, perancangan anggaran tersebut, termasuk rasionalisasi anggaran yang berulang kali dilakukan oleh KPU, DPR, dan pemerintah, dilakukan tanpa mempertimbangkan IKN, status Jakarta, serta munculnya tiga provinsi baru di Papua.

"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," sebut Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/06094241/pemindahan-ikn-dan-pemekaran-papua-jadi-tantangan-persiapan-pemilu-2024

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke