KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Tanggal merah bulai Juli
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, terdapat dua hari libur nasional atau tanggal merah pada bulan Juli 2022, yakni Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah.
Namun, kedua hari libur nasional Juli 2022 ini jatuh pada akhir pekan.
Berdasarkan sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara itu, berbeda dengan Kementerian Agama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Tanggal merah pada bulan Juli 2022 berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni:
Hari nasional bulan Juli
Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain yang dirayakan di bulan Juli 2022, seperti Hari Anak Nasional. Namun, hari-hari ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Hari nasional pada bulan Juli 2022, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/03300091/tanggal-merah-bulan-juli-2022