Salin Artikel

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Pudjo Rumekso Jadi Sesmenko Polhukam Gantikan Letjen Mulyo Aji

Mulyo Aji, mantan Pangdam Jaya, akan ditarik menjadi perwira tinggi (Pati) Mabes TNI AD karena segera memasuki masa purna tugas.

Jabatan baru yang akan diemban Pudjo tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022, tertanggal 27 Juni 2022. Setidaknya ada 180 Pati yang dipromosikan dan dimutasi.

Dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas.com, surat tersebut diteken oleh Kepala Sekretariat Umum (Setum) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Edy Rochmatullah.

Sumber Kompas.com di internal Mabes TNI membenarkan perihal promosi dan mutasi Pati tersebut.

“Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi keputusan surat tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Sementara, posisi Pudjo sebagai Pangdam VI/Mulawarman akan digantikan Mayjen Tri Budi Utomo.

Budi sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Sedangkan, jabatan Danpaspampres akan diisi Brigadir Jenderal (Brigjen) Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang sebelumnya menjabat Wakil Danpaspampres.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/16195571/panglima-tni-tunjuk-mayjen-pudjo-rumekso-jadi-sesmenko-polhukam-gantikan

Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke