JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Iya (dijadwalkan) pukul 13.00 WIB,” tutur kuasa hukum Adam Deni, Herwanto dikonfirmasi Kompas.com.
Ia ingin kliennya bisa mendapatkan putusan seadil-adilnya.
Herwanto berharap majelis hakim memberi putusan bebas untuk Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari.
“(Berharap diputus) bebas, karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa,” ungkapnya.
Adapun Adam dan Dwita didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya disebut telah menyebarkan data pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Keduanya lantas didakwa menggunakan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/10505891/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-jalani-sidang-putusan-hari-ini