Salin Artikel

RUU KIA Atur Cuti 40 Hari bagi Ayah, Baleg: Untuk Dampingi Ibu Selama Masa Kritis Setelah Melahirkan

"Ada studi yang membuktikan betapa ibu baru melahirkan berada dalam masa kritis dalam masa 40 hari itu. Kalau kita pernah menemani istri pascapersalinan tentu akan mudah paham mengapa perlu ditemani," kata Willy saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Politikus Partai Nadem itu menyebutkan, studi di negara lain bahkan menunjukkan bahwa 40 hari adalah jumlah hari paling minimal yang dibutuhkan ibu untuk ditemani suaminya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang dialami ibu dan perlu pendampingan suami, salah satunya sindrom baby blues yang dapat berdampak serius bahkan sampai bunuh diri.

"Hal demikian ini yang harus kita hindari agar bayi yang lahir dan ibunya terjamin kesehatan dan keselamatannya," ujar Willy.

Dalam keterangan tertulis terpisah, Willy mengatakan, DPR menyoroti bahwa kesadaran ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tungas mengasuh anak sehingga RUU KIA mencantumkan aturan hak cuti 40 hari bagi suami.

Ia melanjutkan, setidaknya hampir 40 negara telah memberlakukan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir, tetapi hal itu belum lazim dilakukan di Indonesia.

"Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," kata Willy, dikutip dari situs resmi DPR.

Diberitakan sebelumnya, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.

Dalam draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan.

Sedangkan ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/11432501/ruu-kia-atur-cuti-40-hari-bagi-ayah-baleg-untuk-dampingi-ibu-selama-masa

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke