Salin Artikel

Menggalakkan Lagi Protokol Kesehatan demi Kendalikan Kenaikan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah diminta untuk kembali menegakkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan yang dinilai mulai kendur, di tengah kenaikan kasus harian Covid-19.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada 17 Mei 2022, penerapan protokol kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dinilai agak mengendur.

"Hal-hal inilah yang menyangkut pengawasan, kedisiplinan yang harus digalakkan kembali," kata Ahli kesehatan masyarakat Universitas Indonesia Hermawan Saputra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Selain di area terbuka, menurut Hermawan yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada area tertutup seperti di moda transportasi umum.

"Justru lebih mengkhawatirkan itu di area-area tertutup, di moda transportasi, di kereta, transjakarta, pesawat dan lain-lain yang di sana sudah tidak ada lagi penjagaan jarak, tidak ada lagi physical distancing," ujar Hermawan yang juga anggota Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Hermawan berharap kepada pemerintah untuk kembali menegakkan dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kamis (23/6/2022) pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 1.907 kasus baru Covid-19.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.074.825 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Pada data yang sama juga menunjukkan ada penambahan jumlah pasien kasus Covid-19 yang sembuh. Dalam sehari, bertambah 1.146 kasus. Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 5.905.971.

Selain itu, jumlah jumlah kasus kematian setelah terpapar Covid-19 juga bertambah. Pada periode 22-23 Juni 2022 ada 4 kasus kematian, sehingga, kasus kematian dari Covid-19 kini mencapai 156.706.

Satgas juga melaporkan bahwa saat ini tercatat ada 12.148 kasus aktif Covid-19.

Adapun kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Selain itu, pemerintah mencatat bahwa kini terdapat 4.293 orang yang berstatus suspek.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 143 kasus Covid-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5 di Indonesia.

Syahril mengatakan, gejala yang dominan dialami pasien yang terpapar dua subvarian ini sama seperti subvarian Omicron lainnya yaitu batuk, sakit tenggorokan, demam, dan penciuman berkurang.

Meski begitu, Syahril mengatakan gejala yang dialami pasien yang terpapar subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 itu tergolong ringan.

Syahril juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker di luar ruangan. Hal itu dilakukan guna mencegah dan melindungi diri sendiri dan orang lain dari infeksi Covid-19.

(Penulis : Haryanti Puspa Sari | Editor : Icha Rastika, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/05240001/menggalakkan-lagi-protokol-kesehatan-demi-kendalikan-kenaikan-covid-19

Terkini Lainnya

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke