Salin Artikel

Kejagung: Eks Mendag Lutfi Terbuka Saat Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

Diretur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, Lutfi terbuka selama proses pemeriksaan.

“Dia sudah buka semua, dia buka semua,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/6/2022).

Dalam proses pemeriksaan, Lutfi ditanya 15 pertanyaan, di antaranya terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta soal penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Menurut Supardi, Lutfi tidak bersikap kooperatif dan tidak menutupi keterlibatan para tersangka dari pihak swasta, termasuk Lin Che Wei, dalam kasus itu.

“Dia tuh apa yang dia denger, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang (para tersangka) itu,” ucap dia.

Kendati demikian, Supardi tidak mau menyebutkan, apakah Lutfi juga memberikan penegasan bahwa Lin Che Wei menjadi pihak yang memberikan rekomendasi agar penerbitan PE CPO ke perusahaan yang melanggar hukum itu.

Adapun Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang merekomendasikan penerbitan PE serta menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Lin juga diduga mengikuti rapat penting, meski tidak memiliki jabatan khusus di Kemendag.

“Ya jadi itu sangat meteri. Saya tidak bisa sampaikan. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ,” ucap Supardi.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 tersangka, di antaranya seorang dari swasta, Lin Che Wei dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Para tersangka itu diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/10444471/kejagung-eks-mendag-lutfi-terbuka-saat-diperiksa-terkait-kasus-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke