Salin Artikel

Kapolri Beri Waktu 14 Hari Tim Peneliti Sidang KKEP AKBP Brotoseno untuk Bekerja

JAKARTA, KOMPAS.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi waktu 14 hari kepada tim peneliti terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) peninjauan kembali (PK) terhadap AKBP Raden Brotoseno, untuk menyelesaikan tugasnya.

Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Sprin tersebut sengaja dikeluarkan Listyo untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP kepada mantan terpidana kasus  korupsi itu.

“Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Menurut Ferdy, berdasarkan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, Kapolri bisa membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Setelah tim peneliti bekerja selama 14 hari, mereka akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri.

“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdy mangatakan, jumlah anggota tim peneliti itu 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan terkait sidang etik dan profesi di lingkungan Korps Bhayangkara akibat kasus AKBP Brotoseno mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.

Hasil putusan KKEP Brotoseno di tahun 2020 lalu dikritik lantaran ia tidak diberikan sanksi pemberhentian meski terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 15 Juni 2022, Kapolri resmi mengundangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dalam Pasal 84 ayat 3 menuliskan tim dapat melakukan penelitian dalam jangka waktu paling ama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

Dalam ayat 4, tim peneliti melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.

Selanjutnya, dalam Pasal 85 menyatakan bahwa Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran danpertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/17320521/kapolri-beri-waktu-14-hari-tim-peneliti-sidang-kkep-akbp-brotoseno-untuk

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke