Salin Artikel

Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi karena Tak Miliki Izin Tinggal

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (47) pada Rabu (22/6/2022).

Adapun warga negara (WN) Jepang itu merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal," ujar Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam konferensi pers, Rabu dinihari.

"Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas.

Deportasi dilakukan karena Mitsuhiro diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Hal itu, lantaran Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"MT (Mitsuhiro Taniguchi) dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB," ucap Douglas.

Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.

Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.

Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI.

Akan tetapi, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

Mitsuhiro pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Sebagai informasi, WN Jepang itu masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/06580071/ditjen-imigrasi-deportasi-mitsuhiro-taniguchi-karena-tak-miliki-izin-tinggal

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke