JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (47) pada Rabu (22/6/2022).
Adapun warga negara (WN) Jepang itu merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal," ujar Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam konferensi pers, Rabu dinihari.
"Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas.
Deportasi dilakukan karena Mitsuhiro diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Hal itu, lantaran Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"MT (Mitsuhiro Taniguchi) dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB," ucap Douglas.
Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.
Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.
Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.
Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI.
Akan tetapi, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.
Hal ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
Mitsuhiro pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.
Sebagai informasi, WN Jepang itu masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/06580071/ditjen-imigrasi-deportasi-mitsuhiro-taniguchi-karena-tak-miliki-izin-tinggal