Salin Artikel

Khilafatul Muslimin Bukan Organisasi Teroris, Negara Jamin Bimbingan Konseling untuk Eks Muridnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin bukan organisasi terorisme.

"Dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya, organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers pada Senin (20/6/2022).

"Kenapa intoleran, karena tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah," ia menambahkan.

Boy menegaskan bahwa BNPT, meskipun bertanggung jawab pula pada kerja-kerja pencegahan, bertindak atas Undang-undang Terorisme.

Sementara itu, Khilafatul Muslimin tidak ditindak dengan Undang-undang Terorisme, melainkan dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap 6 tersangka terkait Khilafatul Muslimin.

Boy juga membantah kemunculan Khilafatul Muslimin menunjukkan bahwa pihaknya kecolongan.

Menurutnya, munculnya ormas-ormas dengan latar belakang ideologi yang beragam, termasuk yang mengusung ideologi khilafah, merupakan akibat dari terbukanya ruang berekspresi dan berpolitik setelah rezim Orde Baru runtuh

"Ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era Reformasi semua serba tertutup. Di era reformasi yang semua serba terbuka," kata Boy.

"Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi, yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran," tegasnya.

Solusi untuk murid

Boy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mencari solusi terkait nasib anak-anak yang sempat bersekolah di sekolah-sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.

Boy menjamin bahwa negara akan memastikan bahwa mereka akan menjalani konseling lebih lanjut. Saat ini, BNPT disebut masih mendata dan menginvestigasi jumlah mereka.

"Kami akan terus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk terus melakukan langkah antisipasi, terutama bagaimana kita memberikan kegiatan pembimbingan lanjutan," ujar Boy.

"Bagaimanapun anak-anak bangsa yang telah bersekolah di tempat-tempat itu harus kita urus," imbuhnya.

Boy menambahkan, BNPT dan kementerian/lembaga terkait kini sedang duduk bersama pemerintah-pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.

Ia mengatakan, anak-anak itu berhak atas penjelasan yang baik dan memadai soal alasan sekolah mereka dihentikan operasionalnya karena terafiliasi Khilafatul Muslimin.

"Kementerian di tingkat pusat sampai di pemerintah daerah sedang dalam proses agar mereka yang sekolahnya ditutup dapat dicarikan solusi terbaik," ujar Boy.

"Kami harus memberi penjelasan yang baik kenapa kegiatan-kegiatan sekolah mereka dihentikan," ia menambahkan.

Jangan distigmatisasi

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyarankan agar sekolah-sekolah atau madrasah yang ditemukan berafiliasi dengan organisasi ekstrem Khilafatul Muslimin tidak ditutup.

Koordinator P2G Satriwan Salim beranggapan, penutupan sekolah-sekolah itu hanya akan merugikan para pihak yang ada di dalamnya.

"Sekolah dan madrasah mereka jangan ditutup, karena akan berpotensi merugikan hak anak dan guru serta tenaga kependidikannya, melanggar hak-hak dasar memperoleh pendidikan," ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Akan tetapi, bukan berarti sekolah-sekolah atau madrasah tersebut dapat terus beroperasi seperti sebelumnya.

P2G menegaskan, dibukanya sekolah-sekolah atau madrasah itu harus disertai dengan intervensi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan kepada sekolah, guru, dan siswa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristekdikti Nadiem Makarim ikut "membina, mendampingi, dan merestrukturisasi kurikulum pembelajaran" di sekolah-sekolah atau madrasah yang terafiliasi dengan organisasi ekstrem.

"Peninjauan ulang dan restrukturisasi kurikulum patut dilakukan, agar desain pembelajaran mereka tidak bertolak belakang dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan struktur Kurikulum Nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," jelas Satriwan.

Dua kementerian tersebut diharapkan memperkuat peran "Pendidikan Pancasila" dan program "Moderasi Beragama" dalam struktur kurikulum nasional, khususnya di sekolah dan madrasah.

Di sisi lain, P2G berharap agar masyarakat tidak mengucilkan atau memberi stigma negatif pada siswa dan guru sekolah atau madrasah yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

"Mereka sesungguhnya butuh dirangkul dengan pendekatan lebih humanis, dan bimbingan dari pemerintah serta elemen masyarakat, seperti ormas agama seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah serta organisasi profesi guru," jelas Satriwan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/07563681/khilafatul-muslimin-bukan-organisasi-teroris-negara-jamin-bimbingan

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke