Salin Artikel

Apa Itu Yurisprudensi?

KOMPAS.com – Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat istilah yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil yang ada.

Selain yurisprudensi, sumber hukum formil yang lain, yaitu undang-undang; kebiasaan dan adat; traktat atau perjanjian atau konvensi internasional; dan doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka.

Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Pengertian yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.

Secara umum, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim dalam memutus perkara yang sama.

Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formil adalah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum.

Jadi, tolak ukur sebuah putusan pengadilan disebut sebagai yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum, tanpa memperhatikan apakah putusan tersebut diikuti atau tidak oleh hakim di kemudian hari dalam memutus perkara yang sama atau sejenis.

Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menciptakan hukum dan hanya menerapkan hukum, walaupun diikuti dan dicontoh oleh hakim di kemudian hari, bukanlah yurisprudensi.

Yurisprudensi terdiri atas:

Contoh yurisprudensi

Salah satu contoh yurisprudensi, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan pada 19 November 1973 yang mengabulkan permohonan seorang warga negara Indonesia bernama Iwan Rubianto Iskandar.

Iwan mengajukan permohonan perubahan status setelah mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Ia juga mengubah namanya menjadi Vivian Rubianti Iskandar. Vivian merupakan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fatimah itu pun menjadi yang pertama yang berkaitan dengan perubahan status gender.

Pokok perkara yang dimohonkan oleh Iwan Rubianto tersebut merupakan kasus baru dan tidak diatur oleh undang-undang maupun hukum adat.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyebutkan pertimbangan hukum untuk kasus ini, yaitu

“Setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan mengenai apa yang diatur dan tidak diatur oleh undang-undang. Dan, berdasarkan prinsip hukum umum, seseorang mempunyai hak untuk mendapatkan nasihat hukum mengenai masalah yang timbul dari kehidupan sehari-hari.”

Putusan hakim ini kemudian diikuti oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Dedi Yuliardi.

Dengan merujuk pada kasus Vivian, pada 24 Oktober 1988, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Dedi dan menyatakan ia sebagai perempuan.

Dedi lalu berganti nama menjadi Dorce Ashadi dan memiliki nama panggung, yakni Dorce Gamalama.

Referensi:

  • Bakri, Muhammad. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 1: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: UB Press.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/19/04450051/apa-itu-yurisprudensi-

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke