Salin Artikel

Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Fajri Nursyamsi mengingatkan DPR agar membuka draf dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Fajri mengungkit konsekuensi nyata dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah divonis inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena, salah satunya, pembahasannya yang tertutup dan tak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 (putusan terhadap UU Cipta Kerja) turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya UU yang memiliki cacat formil," ungkap Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (17/6/2022).

Fajri mengemukakan, melaksanakan pembicaraan tentang suatu rancangan undang-undang bukan terbatas pada terpenuhinya prosedur pembentukannya semata.

"'Sesuai dengan prosedur berarti memenuhi aspek keadilan prosedural bagi warga negara, sebagai pihak yang akan terdampak dari UU yang akan disahkan kelak," kata Fajri.

Jaminan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi juga dijamin dalam Pasal 96 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa setiap draf RUU harus dapat diakes dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021.

"Pasal 19 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik, antara lain, dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat," jelas Fajri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022, tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik untuk bisa dikritik.

Pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RUU ini dengan menginformasikan 14 poin yang menjadi keprihatinan.

Namun, hal ini dilakukan tanpa membuka draf terbaru RUU KUHP secara keseluruhan.

"Mereka menunjukkan gejala otoritarianisme, di mana mengambil keputusan sepihak. Ya khawatirnya mereka takut masyarakat tahu, takut dikoreksi, takut dikritisi," kata Isnur ketika dihubungi, Minggu (12/6/2022), dikutip BBC News Indonesia.

"Padahal masyarakat berhak tahu apa yang akan menjerat dan menghukum mereka (masyarakat), kalau cara pembuatannya seperti ini mana kita tahu apa yang akan menjerat kita, bagaimana kita bisa memberi koreksi kalau mereka (pemerintah) sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/19545081/pengamat-rkuhp-terancam-cacat-formil-jika-pembahasannya-tak-terbuka

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke