JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin keamanan data dalam pembaruan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, pembaruan sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan proses verifikasi partai-partai politik yang ingin berlaga di Pemilu 2024.
Di dalamnya, partai perlu melengkapi data-data keanggotaan partai.
Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Penyelenggaraan, Idham Holik mengeklaim bahwa pihaknya sudah menghelat rapat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan kepolisian guna membahas firewall Sipol.
"Prinsipnya perlindungan data itu yang utama. Itu kan bersifat privasi, diatur dalam peraturan perundang-undangan. Insya Allah kami akan jaga betul keamanan data individu keanggotaan partai," jelas Idham kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Jaminan ini meliputi keamanan data pribadi dari kebocoran maupun keamanan Sipol dari peretasan pihak tidak bertanggung jawab.
Idham menyebut, bakal dibentuk gugus tugas khusus untuk mengawal keamanan data Sipol ini.
Terlebih, jumlah partai politik yang terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 75 partai politik per Februari 2022, baik partai politik lokal maupun nasional.
"Semua aplikasi yang digunakan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu akan disertifikasi," ujar Idham.
Sebagai informasi, Sipol telah digunakan sejak 2017 untuk proses pendaftaran hingga verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.
Pembaruan kali ini diklaim menunjang integrasi dengan sistem data masing-masing partai politik, sehingga dianggap mempermudah partai-partai politik dalam melakukan pendaftaran untuk Pemilu 2024.
Di samping itu, ada beberapa fitur lain yang mempermudah pengelolaan data partai politik, seperti fitur pencarian, riwayat pembaruan data, back up data, sampai pengingat jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU juga memastikan bahwa data partai politik yang pernah dimasukkan dalam Sipol versi sebelumnya tidak akan lenyap pada sistem baru.
Di sisi lain, sistem baru Sipol ini juga diklaim dapat mencegah data ganda karena menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dahulu kan belum ada NIK-nya, sekarang kita menggunakan NIK untuk memastikan akurasi data keanggotaan partai," ujar Idham.
"Kecuali untuk partai lokal, dalam PP Nomor 20 Tahun 2007, di Pasal 11, memungkinkan kerja sama tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan dalam konteks partisipasi," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/18355681/upgrade-sipol-untuk-partai-kpu-jamin-keamanan-data-pribadi