Negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Salah satunya melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Namun, berdasarkan realita di masyarakat, pernikahan juga kerap dilakukan “di bawah tangan” atau biasa disebut nikah siri.
Lalu, apakah nikah siri sah dan diakui oleh negara?
Nikah siri menurut hukum di Indonesia
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974.
Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.
Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Apakah nikah siri sah dan diakui negara?
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari KUA bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non muslim.
Perkawinan pun hanya dapat dibuktikan dengan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh pegawai pencatat nikah atau kutipan akta perkawinan oleh Disdukcapil.
Oleh karena itu, nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Selain itu, nikah siri juga tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/01150031/apakah-nikah-siri-sah-dan-diakui-negara-