Salin Artikel

Bandingkan dengan Samin Tan, Pengacara Minta Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Dibebaskan

Adapun tim kuasa hukum membandingkan kasus Muara dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan.

Alasannya, suap senilai Rp 572.000.000 yang diberikan Muara terjadi karena ada permintaan dari anak buah Terbit yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

“(Perkara ini) sama dengan perkara lain, yang dimaksud adalah perkara Samin Tan, case-nya sama walau tidak sama persis,” tutur kuasa hukum Muara, Kamal Pane membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2022).

“Bahwa ada penyampaian dari pihak lain jadi tidak ada unsur pemberian suap di depan,” jelasnya.

Dalam pandangan Kamal, tindakan Muara itu sesuai dengan salah satu aspek hukum yaitu an act does not a person guality unless his mind is guality.

“Bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah,” kata dia.

Kamal pun menuturkan commitment fee tidak diberikan sebelum proyek dikerjakan.

Selain itu, lanjut dia, kliennya terpaksa memberikan commitment fee pada Terbit karena takut tak diberi proyek pada kesempatan berikutnya.

“Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara terdapat unsur adanya permintaan pihak lain disertai kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan di depan,” ucapnya.

Diketahui Muara dituntut pidana 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai ia terbukti memberi suap pada Terbit karena telah memenangkan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Sedangkan Samin Tan adalah terdakwa dugaan korupsi pemberian suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Ia didakwa memberi suap senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000.

Namun dalam majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis bebas padanya.

Alasannya, pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Maka tindak pidananya dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari.

KPK lantas menempuh upaya kasasi atas putusan itu, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/6/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/19491441/bandingkan-dengan-samin-tan-pengacara-minta-terdakwa-penyuap-bupati-langkat

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke