Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah tiga lokasi di Yogyakarta, Selasa (7/6/2022), terkait kasus dugaan suap pengurusan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Haryadi.
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Yogyakarta.
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ucap dia.
Dalam perkara ini, selain Haryadi, KPK menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka.
Eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu diduga menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Adapun para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022).
KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag saat kegiatan tangkap tangan tersebut.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/15364931/geledah-kantor-wali-kota-yogyakarta-kpk-sita-dokumen-dengan-catatan-khusus