Salin Artikel

Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap Imigrasi Setelah Paspornya Dicabut Otoritas Jepang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seseorang warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), Selasa (7/6/2022) malam.

Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Keduaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.

“MT (Mitsuhiro Taniguchi) diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh Jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers, di Gedung Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Rabu (8/7/2022).

Surya tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan Kedubes Jepang mencabut Paspornya.

Akan tetapi, berdasarkan data Imigrasi, Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas (Vitas) pada 16 Oktober 2020.

Ia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Saat paspor MT dicabut Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Surya.

Adapun Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan polisi Jepang sejak 1 Mei 2022 yang diduga berada di Indonesia.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Interpol Jakarta pun melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelidiki keberadaan Mitsuhiro Taniguchi.

"NCB (National Central Bureau) Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/13195691/mitsuhiro-taniguchi-ditangkap-imigrasi-setelah-paspornya-dicabut-otoritas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke