Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.
"Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-ASN pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Fatoni menyampaikan, Kemendagri bakal menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yaitu mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Seluruh pegawai non-ASN pemda menjadi program peserta aktif Jamsostek. Dengan demikian, mereka bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Inpres tersebut, kata Fatoni, sudah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
"Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya," tutur dia.
Fatoni pun mendorong pemda terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya, sehingga, tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/23050501/kemendagri-minta-pemda-siapkan-anggaran-jamsostek-bagi-pegawai-non-asn