Salin Artikel

Arteria Nilai Ketentuan Hukuman Mati Sudah Sesuai Prinsip HAM Ala Indonesia

Menurut Arteria, pidana mati dalam RKUHP tetap menghormati HAM meski jenis hukuman tersebut mulai ditinggalkan banyak negara.

"Zaman sekarang pidana mati sudah makin menghilang, iya kita menghargai betul yang namanya hak asasi manusia, tetapi kata Bung Karno, 'Izinkan kami juga untuk menghormati hak asasi manusia ala Indonesia', yang diakui oleh rakyat kami," kata Arteria dalam diskusi bertajuk "RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Arteria menyampaikan, ada sejumlah nilai dan kepercayaan di Indonesia yang mengganggap pidana mati tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan HAM.

Hukuman mati, kata Arteria, juga merupakan bentuk pengayoman kepada masyarakat.

"Dikasih pidana mati saja bandar narkoba masih banyak, betul enggak Bapak Ibu? Kalau enggak dikasih seperti apa? Kita juga melihat dalam multiperspektif," ujar politikus PDI-P tersebut.

Kendati demikian, Arteria mengatakan, ada banyak hal yang dikompromikan dalam menyusun ketentuan pidana mati melalui revisi KUHP.

Ia mencontohkan, dalam RKUHP, pidana mati kini tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi menjadi pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau hukuman pidana yang terakhir.

"Jadi tadinya pidana pokok ujungnya pidana mati, sekarang enggak ada, pidana pokoknya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun, nah alternatifnya adalah pidana mati," kata Arteria.

"Ini kita bedakan loh dengan yang kemarin, ini pidana ini adalah pidana yang terakhir, ultimum remedium dibuat lagi, ultimum, ultimum ultimum remedium, terakhir sekali kita katakan," kata dia.

Ia menuturkan, RKUHP juga mengatur bahwa hukuman mati baru dapat dilaksanakan apabila grasi terpidana tersebut telah ditolak.

RKUHP juga mengatur adanya pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun yang membuat terdakwa dapat terbebas dari hukuman tersebut jika menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

"Manakala, selama 10 tahun orang itu berubah, terdakwanya menyesal dan ada keyakinan dia bisa berbuat baik, kemudian peranannya tidak begitu penting, karena ada alasan-alasan yang di kemudian hari ini kita katakan alasan meringankan, itu bisa di-downgrade menjadi pidana seumur hidup," ujar Arteria.

Selain itu, diatur pula bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.

"Ini kan lebih bagus Pak, tetap keinginan kita jadi, tapi kita juga lihat," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP memandang hukuman mati mestinya dihapuskan dari RKUHP.

Koalisi menolak pemberlakuan hukuman mati karena beberapa alasan, salah satunya karena tidak sesuai dengan tujuan perumusan RUU itu sendiri.

“RKUHP memuat rumusan tujuan pemidanaan, menyatakan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia, seharusnya pidana mati tidak boleh ada,” isi keterangan tertulis Koalisi Nasional Reformasi KUHP dikutip Jumat (27/5/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/21024021/arteria-nilai-ketentuan-hukuman-mati-sudah-sesuai-prinsip-ham-ala-indonesia

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke