Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan penangkapan Abdul Qadir tidak terkait terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa.
Kendati demikian, Aswin mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus terkait penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pimpinan Khilafatul Muslimin itu berpotensi dijerat pasal berlapis.
Antara lain, pasal terkait Undang-undang (UU) Ormas, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Namun demikan, menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan terkait unsur-unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Baraja.
"Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik-baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah sebelumnya polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.
Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Aksi ini sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu terlihat para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warga hijau.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/12395901/densus-88-pastikan-penangkapan-pimpinan-khilafatul-muslimin-tak-terkait