Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan lolosnya Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam 50 nama calon anggota yang lolos tes tahap 2, yaitu tes tertulis objektif-penulisan makalah.
Sebelumnya, Sigid yang notabene jenderal polisi aktif ini dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama, yakni administrasi.
"Kita melihat bahwa sejak berdirinya, Komnas HAM sudah memiliki bekas polisi, (Brigjen) Roekmini Koesoema Astoeti, yang telah berkinerja sangat positif dan tidak ada indikasi bahwa dia mewakili suatu pihak yang bertentangan dengan HAM," ujar Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
"Jadi ada pengalaman dari Komnas HAM berkaitan dengan keanggotaan dari mantan polisi yang sudah bekerja," ia menambahkan.
Di sisi lain, ia berkeyakinan bahwa dari ratusan ribu Korps Bhayangkara di seluruh penjuru negeri, tak seluruhnya berkelindan dengan pelanggaran HAM, kendati kepolisian tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM sejak 2020 dengan 480 kasus berdasarkan data Komnas HAM.
Kemudian, ia juga menyinggung bahwa komisioner Komnas HAM dengan latar belakang profesi hukum memang juga diperlukan.
"Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," jelas Makarim.
Di samping itu, masih ada sejumlah tahapan yang bakal dilalui para kandidat, termasuk Sigid yang berstatus polisi aktif, sebelum betul-betul terpilih sebagai komisioner.
Makarim memastikan bahwa proses tersebut bakal dilakukan dengan seobjektif mungkin.
"Oleh karena itu proses seleksi dari pemilihan calon-calon komisioner Komnas HAM diselenggarakan dengan mencoba mengumpulkan segala informasi, baik dari masyarakat, LSM, psikolog, dan juga berkaitan engan track record calon-calon tadi," ujarnya.
"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim.
Diragukan
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap potensi konflik kepentingan dan pelemahan Komnas HAM apabila polisi aktif duduk sebagai pejabat di lembaga itu.
Menurut KontraS, hal itu bukan sesuatu yang baru, bercermin pada apa yang terjadi pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Potensi konflik kepentingan jika Sigid sampai dinyatakan lolos tahap terakhir diprediksi akan menguat, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee, Jumat.
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Mampukah Komnas HAM, jika Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/22420981/pansel-polisi-yang-terpilih-jadi-anggota-komnas-ham-belum-tentu-bawa-konflik