Salin Artikel

Tito Karnavian Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Malaadministrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi, berkaitan dengan proses penentuan penjabat (pj) kepala daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pelaporan dilakukan pada Jumat (3/6/2022) siang oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut bahwa malaadministrasi itu berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri.

"Kami menilai pengangkatan (penjabat kepala daerah) yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," jelas Andi dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ada sedikitnya 6 pelantikan penjabat kepala daerah yang disoroti.

Pertama, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten.

Kedua, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai pj gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga, anak buah Tito yang berkedudukan sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, sebagai pj gubernur Sulawesi Barat.

Keempat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Hamka Hendra Noer, sebagai pj gubernur Gorontalo.

Kelima, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, sebagai pj gubernur Papua Barat.

Keenam, yang paling banyak menuai kecaman, yakni ditunjuknya perwira tinggi TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, sebagai pj bupati Seram Bagian Barat.

Sorotan tak terlepas dari fakta bahwa pemerintah hingga sekarang tak menerbitkan ketentuan yang sahih tentang mekanisme penunjukkan penjabat kepala daerah.

Tidak ada transparansi mengenai kriteria yang digunakan pemerintah dalam menyeleksi nama-nama tertentu guna ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah sementara menunggu Pemilu Serentak 2024.

"Mendagri dalam hal ini telah menempatkan penjabat kepala daerah secara tidak transparan dan akuntabel," ujar Andi.

"Dalam penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah, (Mendagri) telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Semua ini dianggap sebagai penyimpangan atas prinsip-prinsip demokrasi sekaligus melanggar hukum.

"Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan malaadministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan penjabat kepala daerah," ujar Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/15134151/tito-karnavian-dilaporkan-ke-ombudsman-atas-dugaan-malaadministrasi

Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke