Adapun, yellow notice merupakan peringatan yang diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang.
"Ya betul, Interpol sudah merilis yellow notice Eril," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dedi menuturkan, yellow notice diterbitkan ke seluruh negara yang menjadi anggota Interpol. Semua negara yang menjadi anggota Interpol pun telah menerima informasi hilanya Eril.
"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan Polri akan ikut memantau perkembangan pencarian putra sulung Ridwal Kamil tersebut.
"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucap Dedi.
Diketahui, Eril dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang di waktu setempat.
Di hari keenam pencarian Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss, belum membuahkan hasil, Selasa (31/5/2022).
Menurut kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman, pihak keluarga sudah ikhlas terhadap apapun yang menjadi takdir Eril.
Selain itu, kata Erwin, pihak keluarga juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah ulama terkait musibah tersebut.
"Dari pihak keluarga sudah berkonsultasi dengan beberapa ulama seperti Ketua MUI Kyai Rachmat Syafei dan Ustaz Adi Hidayat untuk kami dapat mengetahui apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam terhadap apapun yang menjadi takdirnya Eril," tuturnya saat jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa sore.
Namun demikian, kata Erwin, proses pencarian Eril masih akan berlanjut. Polisi maritim dan Tim SAR di Bern, Swiss, juga terus berusaha maksimal menemukan Eril.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/11325661/polri-interpol-terbitkan-yellow-notice-terkait-pencarian-eril