Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti bahwa Brotoseno telah merugikan negara sehingga semestinya tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.
"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.
Ia berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno menunjukkan bahwa Polri terlalu membela anggotanya dan justru dapat merusak citra lembaga kepolisian.
Ia juga menilai, lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.
"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking pembelaan insittusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan merugikan negara jadinya," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap berprestasi.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/17101171/brotoseno-tak-dipecat-meski-korupsi-wakil-ketua-komisi-iii-dia-berkelakuan