Salin Artikel

Kenapa Indonesia Harus Gelar Pemilu untuk Mencari Pemimpin?

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut pesta demokrasi serentak tahun 2024.

Pada tahun tersebut, akan ada dua gelaran pemilihan untuk memilih calon pemimpin dari tingkat pusat hingga daerah, yakni pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pemilu digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Hari pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di tanah air pada 14 Februari 2024.

Sembilan bulan setelahnya tepatnya 27 November 2024, akan digelar pemilihan kepala daerah. Pilkada digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Gelaran pemilu dan pilkada bukan sekali dua kali saja dilaksanakan di Indonesia. Pemilu pertama diselenggarakan sepuluh tahun sejak Indonesia merdeka atau 1955.

Sejak saat itu, secara berkala pemilu dilaksanakan lima tahunan di tanah air.

Lantas, apa dan bagaimana pemilu itu sendiri? Mengapa Indonesia perlu menggelar pemilu untuk mencari pemimpin?

Pengertian pemilu

Perihal pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" demikian Pasal 1 angka 1 UUD 1945.

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Merujuk penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sementara, perihal pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis," demikian Pasal 1 angka 1 UU tersebut.

Asas, prinsip, dan tujuan pemilu

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 juga menyebutkan bahwa pilkada digelar berdasarkan enam asas tersebut.

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Selanjutnya, pada Pasal 3 UU Pemilu dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:

  1. Mandiri;
  2. Jujur;
  3. Adil;
  4. Berkepastian hukum;
  5. Tertib;
  6. Terbuka;
  7. Proporsional;
  8. Profesional;
  9. Akuntabel;
  10. Efektif; dan
  11. Efisien.

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 UU yaitu:

Mengapa harus digelar pemilu?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintah di pusat dan daerah.

Dengan keserentakan pemilu dan pilkada, pada tahun 2024 pemerintah pusat dan daerah akan terbentuk secara bersama-sama.

"Pemilu bertujuan mengisi jabatan pemerintahan nasional presiden serta anggota DPR dan DPD dan kemudian jabatan pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, dilakukan di tahun yang sama pada 2024," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Hasyim mengatakan, tujuan utama keserentakan pemilu adalah mencapai pemerintahan yang stabil. Dengan desain pemilu yang demikian, maka konstelasi politik lebih tertata karena digelar secara bersamaan 5 tahun sekali.

"Tujuan utama keserentakan pemilu pemerintahan akan stabil," ujarnya.

Oleh karena digelar secara bersamaan, kata Hasyim, pemilu dan pilkada serentak akan menjadi kerja besar dan kerja keras semua pihak, terutama penyelenggara pemilu.

Sementara, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan, dalam sistem pemerintahan demokrasi, pemimpin atau orang-orang yang berkuasa mendapat legitimasi untuk memimpin dan memegang kekuasaan karena kehendak atau suara rakyat yang diberikan melalui pemilu.

Pemilu menjadi instrumen agar pemimpin tidak sewenang-wenang dan menyadari bahwa kekuasaannya didapat karena rakyat yang menghendaki.

"Dan akan dievaluasi terus menerus melalui penyelenggaraan pemilu secara rutin atau berkala," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Kalau tidak pemilu tidak digelar, kata Titi, maka kepemimpinan dan kekuasaan bisa berlangsung secara liar. Masa jabatan menjadi tidak pasti dan kesewenang-wenangan bisa timbul dari seorang pemimpin.

"Bisa dikatakan pemilu mengelola perebutan kekuasaan di suatu negara secara aman, damai, tertib, dan legal," kata Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/15460691/kenapa-indonesia-harus-gelar-pemilu-untuk-mencari-pemimpin

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke