Salin Artikel

BPKH Uji Coba Uang Saku Cashless untuk Jemaah Haji 2022

Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Thabrani Nuril Anwar mengungkapkan, secara keseluruhan, total nilai uang saku atau biaya hidup yang diberikan kepada masing-masing jemaah haji tahun 2022 ini adalah sebesar 1.500 Riyal Saudi Arabia atau sekitar Rp 5,8 juta.

"Pada tahun ini kami berencana membuat pilot project dan (uang saku) akan diberikan kepada beberapa jemaah dalam bentuk cashless," ujar Nuril di dalam diskusi virutal yang ditayangkan di Youtube Resmi FMB 9, Selasa (31/5/2022).

"Sebagian dalam bentuk tunai, sebagian masuk rekening atau dapat menggunakan kartu debit di Tanah Suci," tambahnya.

BPKH telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan bank penerima setoran (BPS) BPIH untuk menyalurkan uang saku kepada jemaah haji dalam bentuk non-tunai.

Skemanya, sebesar 1.000 Riyal Saudi Arabia diberika dalam bentuk non-tunai, sedangkan 500 Riyal Saudi Arabia sisanya diberikan dalam bentuk tunai ketika jemaah berada di asrama haji.

"Direncanakan skema akan diberlakukan ke beberapa jemaah haji," ucap Nuril.

Namun demikian, ia tidak mengungkapkan jumlah jemaah haji yang akan menerima uang saku dalam bentuk non-tunai.

Nuril pun menjelaskan, sebenarnya program uang saku non-tunai bagi jemaah haji ini telah diisiasi sejak tahun 2019 lalu.

Realisasi baru dilakukan tahun ini lantaran penundaan keberangkatan jemaah haji akibat pandemi Covid-19.

"Dan berharap tahun ini bisa dilaksanakan walau memang masih uji coba," kata Nuril.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/15455601/bpkh-uji-coba-uang-saku-cashless-untuk-jemaah-haji-2022

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke