Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Manfaatkan Celah Hukum Angkat Brigjen Andi sebagai Pj Bupati

Ketua Umum Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, penunjukan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati tersebut dilakukan tanpa cara dan kriteria yang jelas dan transaparan. 

"Isunya dari yang pertama, yakni cara-cara pemerintah dalam hal ini menempatkan atau menunjuk Pj kepala daerah, kedua siapa yang ditempatkan menjadi Pj kepala daerah," ujar Violla dalam diskusi daring yang diadakan oleh Formappi, Jumat (27/5/2022).

Ia pun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj kepala daerah sudah jelas dikatakan, pemilihan Pj harus dilakukan dengan berdasarkan pada asa-asas nilai demokratis.

Di sisi lain, juga harus mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.

Di dalam putusannya, MK juga menyatakan anggota TNI/Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, sehingga tidak bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

"Di sini jadi agak membingungkan, apakah kita negara hukum atau negara celah hukum. Karena apa yang dilakukan dan berdasarkan penjelasan Prof Mahfud MD (Menko Polhukam) memanfaatkan celah-celah hukum untuk kemudian menempatkan Pj kepala daerah yang berstatus TNI atau anggota TNI/Polri aktif," ujar Violla.

Pemanfaatan celah hukum yak dimaksud, yakni terkait UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan UU TNI, prajurit TNI aktif diperbolehkan untuk bekerja di luar insitusi TNI seperti, di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya.

Selain itu, pada UU ASN disebutkan, anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.

Selain itu, juga tafisr atas putusan MK mengenai anggota TNI Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 institusi kementerian yang sudah ada.

"Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/19520031/pemerintah-dinilai-manfaatkan-celah-hukum-angkat-brigjen-andi-sebagai-pj

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke