Salin Artikel

Marak Perkawinan Usia Anak, Berapa Usia Minimal Menikah Menurut UU?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkawinan anak kembali terjadi di Indonesia. Dua remaja di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melangsungkan pernikahan pada Minggu (22/5/2022).

Mempelai pria berinisial MF baru berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS, berusia 16 tahun.

Pihak kelurahan Wiring Palannae mengatakan, pernikahan itu dilakukan atas dasar perjodohan. Permohonan pernikahan tersebut semula sempat ditolak oleh pihak kelurahan, meski akhirnya tetap dilayani.

Perkawinan anak di Indonesia bukan sekali atau dua kali ini saja terjadi. Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, Indonesia menempati peringkat ke-10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia.

Data tersebut mengacu pada laporan penelitian Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020.

Laporan penelitian itu menyebutkan, sekitar 1.220.900 anak Indonesia melakukan perkawinan dini.

Adapun merujuk data BPS tahun 2019, perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun paling banyak ditemui di Kalimantan Selatan dengan persentase 21,2 persen.

Disusul Kalimantan Tengah di posisi kedua dengan 20,2 persen, Sulawesi Barat di urutan ketiga dengan 19,2 persen, Kalimantan Barat 17,9 persen, dan Sulawesi Tenggara dengan 16,6 persen.

Sedianya, ketentuan tentang batas usia menikah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan. Lantas, berapa batas usia minimal usia menikah sebenarnya?

Batas usia minimal menikah

Merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun.

Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Masih akan terjadi

Menurut prediksi United Nations Population Fund (UNFA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ke depan perkawinan anak masih akan terjadi, salah satunya disebabkan karena krisis ekonomi.

Diperkirakan, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi di dunia selama rentang waktu 2020-2030.

Adapun berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindhngan Anak (KemenPPPA), pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin.

Tahun 2020 angka ini melonjak menjadi 65.301 kasus, dan pada 2021 sebanyak 63.350 kasus.

Dari angka tersebut, dispensasi kawin tertinggi terjadi di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama Kota Surabaya dan Pengadilan Agama Kota Semarang.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa menjadi langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

Pasalnya, Pasal 10 UU tersebut mengatur tentang jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, yakni ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” jelas Erni seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/10142551/marak-perkawinan-usia-anak-berapa-usia-minimal-menikah-menurut-uu

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke