Salin Artikel

Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP menilai penerapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat memunculkan tindakan kriminalisasi.

Sebab, Pasal 597 RUU KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dapat dikenai ancaman pidana.

“Pasal itu menimbulkan kesewenang-wenangan karena aparat penegak hukum berpotensi mendefinisikan ‘hukum yang hidup di masyarakat’ berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas,” demikian pernyataan koalisi dikutip di website resminya www.reformasikuhp.org, Jumat (27/5/2022).

Koalisi berpandangan bahwa asas legalitas hukum diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Artinya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

“Bahwa hak legalitas merupakan salah satu hak dasar warga negara,” bunyi keterangan itu.

Kondisi itu pun kian dikhawatirkan karena Pasal 2 Ayat (1) RUU KUHP mengatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakannya dinilai salah dalam hukum yang hidup di masyarakat meskipun perbuatannya tak diatur dalam KUHP.

Sedangkan belum ada indikator yang jelas untuk membedakan antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat.

Jika draf dalam RUU ini terus dipertahankan Koalisi resah akan memunculkan tindakan kriminalisasi yang berlebihan.

“Rentan overkriminalisasi sebab akan ada paling tidak 514 KUHP Lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi,” ungkap Koalisi Reformasi KUHP.

Terakhir, jika disahkan, maka UU KUHP itu berpotensi dijadikan rujukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif.

“(Seperti temuan) Komnas Perempuan (tahun) 2016 (ada) 400 lebih Perda diskriminatif terhadap perempuan,” tutup keterangan itu.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Hasilnya RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dua RUU itu bakal disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06271091/penerapan-hukum-yang-hidup-pada-rkuhp-dinilai-dapat-memunculkan-tindakan

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke