Salin Artikel

Hal yang Dilarang Dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan

KOMPAS.com – Lagu kebangsaan merupakan salah satu simbol negara Indonesia. Lagu kebangsaan menjadi identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia di mata dunia.

Pernyataan mengenai lagu kebangsaan Indonesia tertuang dalam Pasal 36B UUD 1945 yang berbunyi, “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.”

Lagu kebangsaan Indonesia Raya digubah oleh Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman. Indonesia Raya dikumandangkan pertama kali pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II.

Lagu kebangsaan menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ketentuan mengenai lagu kebangsaan secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan terhadap lagu kebangsaan

Sebagai simbol negara, ada tata cara penggunaan lagu kebangsaan yang harus diikuti. Pada Pasal 64 UU Nomor 24 tahun 2009, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap lagu Indonesia Raya.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang:

  • mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan;
  • memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  • menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Larangan ini bertujuan agar lagu Indonesia Raya tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai lagu kebangsaan.

Selain itu, larangan ini juga dibuat agar lagu kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang dapat melecehkan kedudukan lagu kebangsaan tersebut.

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga lambang negara demi kehormatan bangsa dan negara.

Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 24 tahun 2009.

Setiap orang yang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta akan dikenakan kepada setiap orang yang:

  • dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; dan
  • dengan sengaja menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan komersial.

Referensi:

UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/03300031/hal-yang-dilarang-dilakukan-terhadap-lagu-kebangsaan

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke