Salin Artikel

Pemerintah Putuskan Cabut Ketentuan soal Dokter Gigi dan Pengacara di RKUHP

Hal itu sebagaimana terjadi dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, isu pertama yang dihapus mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 276 ayat 1 RKUHP.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus? Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Rabu.

Edward menjelaskan bahwa pasal serupa sudah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Aturan kedua yang dicabut adalah berkaitan dengan advokat curang yang tertuang pada Pasal 283 RKUHP.

"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?," jelasnya.

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambung Edward.

Lebih lanjut, Edward menuturkan terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan. Namun, menurutnya hanya dilakukan reformulasi.

Dirinya mengeklaim reformulasi dilakukan guna menghindari terjadinya multitafsir.

"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," ucap Edward.

Edward mengungkapkan, 14 isu krusial tersebut didapat dan sudah mengerucut melalui proses sosialisasi RKUHP.

Proses sosialisasi telah dilakukan sepanjang 2021 di 12 kota.

Edward menuturkan, RKUHP sejatinya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR sebelumnya.

Hanya saja, tertunda untuk disahkan karena masifnya gelombang protes dari sejumlah elemen.

"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," pungkas Edward.

Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP di antaranya living law, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana terhadap dokter dan dokter gigi, pidana advokat curang.

Kemudian hewan ternak, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan, aborsi, gelandangan, dan pidana kesusilaan yang terdiri dari perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/19130271/pemerintah-putuskan-cabut-ketentuan-soal-dokter-gigi-dan-pengacara-di-rkuhp

Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke