Salin Artikel

Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Rapat Paripurna Otomatis Mati Setelah 5 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa mikrofon anggota DPR yang menyampaikan interupsi pada rapat paripurna akan mati secara otomatis jika sudah menyala selama lima menit.

Dia mengatakan, pengaturan tersebut sesuai batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR selama ada pembatasan akibat pandemi Covid-19.

"Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Hal itu disampaikan Indra merespons matinya mikrofon ketika anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Indra menerangkan, aturan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Pasal tersebut mengatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mikrofon (menyala) itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.

"Saya kira dari sisi teknis kami, Sekretariat Jenderal, perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," sambung dia.

Kendati demikian, Indra mengatakan bahwa mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.

“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” imbuh dia.

Lebih jauh, Indra mengatakan bahwa batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.

Oleh karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak melebihi batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” ujar Indra.

Soal interupsi di rapat paripurna, kata Indra, anggota DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda paripurna saat itu.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa matinya mikrofon anggota DPR saat menyampaikan interupsi kembali terjadi pada rapat paripurna DPR, Selasa.

Kali ini, 'korbannya' adalah anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.

Peristiwa ini bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur.

Tetapi, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/17082641/sekjen-dpr-sebut-mikrofon-di-rapat-paripurna-otomatis-mati-setelah-5-menit

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke