Salin Artikel

Hasil Pemilu 1971, Perolehan Suara Parpol dan Kursi di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto menggelar pemilihan umum (pemilu) pada 5 Juli 1971.

Pemilu digelar 4 tahun setelah mandat Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967.

Menurut paparan yang dikutip dari situs kepustakaan presiden Perpustakaan Nasional, pemilu itu digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketika Presiden Suharto mulai memegang tampuk kekuasaan, pemilu pertama kali berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XI Tahun 1966 seharusnya diselenggarakan selambat-lambatnya 6 Juli 1968. Namun, Pejabat Presiden Suharto kemudian menyatakan pemilu tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.

MPRS akhirnya menjadwal ulang pemilu dengan menetapkan pemilu paling lambat 5 Juli 1971. Penundaan pemilu tersebut sebenarnya tersembunyi sebuah kepentingan. Bahkan, penundaan ini dapat disebut sebagai politik pemilu pertama Orde Baru untuk mempersiapkan jalan agar kekuasaan langgeng.

Ada 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang menjadi peserta Pemilu 1971. Mereka adalah:

  1. Partai Nahdlatul Ulama
  2. Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)
  3. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
  4. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
  5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
  6. Partai Katolik
  7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
  8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
  9. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
  10. Golongan Karya (Golkar)

Jumlah pemilih dalam Pemilu 1971 mencapai 58.558.776, dari penduduk Republik Indonesia yang pada waktu itu berjumlah 77.654.492.

Pemenang pemilu 1971 adalah Golkar dengan 34.348.673 suara dan mendapatkan 236 kursi di DPR.

Posisi kedua ditempati Partai NU mendapatkan 10,213,650 suara dan 58 kursi di DPR.

Ketiga ditempati PNI mendapatkan 3,793,266 suara dan 20 kursi di DPR.

Berikut ini hasil lengkap perolehan suara dan kursi partai politik di DPR dalam Pemilu 1971:

1. Golkar
Suara: 34.348.673 (62,82 persen)
Kursi: 236

2. Partai NU
Suara: 10.213.650 (18,68 persen)
Kursi: 58

3. Parmusi
Suara: 2.930.746 (5,36 persen)
Kursi: 24

4. PNI
Suara: 3.793.266 (6,93 persen)
Kursi: 20

5. PSII
Suara: 1.308.237 (2,39 persen)
Kursi: 10

6. Parkindo
Suara: 733.359 (1,34 persen)
Kursi: 7

7. Partai Katolik
Suara: 603.740 (1,10 persen)
Kursi: 3

8. Perti
Suara: 381.309 (0,69 persen)
Kursi: 2

9. IPKI
Suara: 338.403 (0,61 persen)
Kursi: 0

10. Murba
Suara: 48.126 (0,08 persen)
Kursi: 0

Jumlah suara sah: 54.669.509

Payung hukum Pemilu 1971 adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu.

Mereka yang memenuhi syarat menjadi pemilih adalah warganegara yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Prosedur pendaftarannya adalah sistem stelsel pasif, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban mendaftar semua warga negara yang memiliki hak pilih.

Pemilu 1971 menjadi titik praktik demokrasi semu di Indonesia pada masa Orde Baru, dan juga pemilu yang tidak demokratis.

Pertama, peranan pemerintah terlalu dominan dan keterlibatan masyarakat hampir di semua tingkatan kelembagaan maupun proses pemilu amat minim. Dominasi pemerintah yang terlalu besar terlihat dalam postur kelembagaan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga struktur kepanitiaan terendah yang didominasi pemerintah.

Kedua adalah proses pemilu tidak berlangsung adil karena adanya pemihakan pemerintah kepada salah satu organisasi peserta pemilu, yaitu Golkar. Pegawai negeri sipil dan militer diwajibkan tunduk terhadap pemerintah dengan harus memilih dan mendukung Golkar.

Ketiga adalah monopoli pemerintah dalam salah satu proses pemilu yang terpenting, yakni penghitungan suara. Pada tahap ini, hampir tidak ada peluang bagi organisasi partai politik (OPP_ di luar Golkar mengikuti dan terlibat secara penuh dalam penghitungan suara, kecuali ditingkat tempat pemungutan suara.

Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/18101871/hasil-pemilu-1971-perolehan-suara-parpol-dan-kursi-di-dpr

Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke