Salin Artikel

Nilai Larangan Ekspor Minyak Goreng Tak Efektif dan Merugikan, Anggota DPR: Sudah Seharusnya Dicabut

Menurut Amin, larangan ekspor tidak berhasil menekan harga minyak goreng curah ke angka Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Pencabutan larangan ekspor CPO (crude palm oil/minyak sawit) sudah seharusnya dilakukan, karena selain tidak efektif juga merugikan banyak pihak. Dikatakan tidak efektif karena kebijakan tersebut tidak mampu menurunkan harga minyak goreng, terutama minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000," kata Amin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Di sisi lain, negara kehilangan pemasukan baik dalam bentuk devisa ekspor maupun pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Pungutan Kepala Sawit (BPDPKS) akibat larangan ekspor.

Amin mengatakan, dana tersebut semestinya bisa digunakan untuk menyubsidi harga minyak goreng bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

"Tak kalah pentingnya, kebijakan ekspor juga berdampak pada terpuruknya harga sawit rakyat karena produksi mereka sulit dipasarkan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Amin mengatakan, pencabutan larangan ekspor harus dibarengi oleh perbaikan signifikan pada sistem distribusi dan mekanisme pengendalian harga minyak goreng yang menjadi sumber permasalahan.

"Terkait perbaikan sistem distribusi dan pengendalian harga, pemerintah terlebih dahulu harus membenahi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro," kata dia.

Ia mengatakan, persoalan distribusi telah menyebabkan distorsi harga dan penyelewengan alokasi kepada kelompok yang tidak berhak, sedangkan mereka yang berhak kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Untuk itu, Amin mengusulkan agar pemerintah mengembangkan model baru dalam bisnis minyak goreng dalam negeri, yakni membuat aturan agar produsen-produsen besar menjalankan tanggung jawab sosial untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Di samping itu, Amin mendorong pemerintah membuat mekanisme pengendalian distribusi untuk mencegah distorsi harga dan misalokasi agar minyak goreng murah tak dinikmati oleh mereka yang tak berhak.

"Manfaatkan teknologi digital seperti aplikasi untuk pembelian minyak goreng murah by name, dibatasi dengan scan e-KTP, hanya boleh beli dua liter per hari untuk rumah tangga dan 5-10 liter untuk pelaku usaha mikro," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali membuka keran ekspor minyak goreng pada awal pekan depan menyusul kondisi pasokan dan harga minyak goreng terkini.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Kendati demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap mengawasi ketat pasokan dan harga minyak goreng di pasaran agar tidak menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," kata Jokowi menegaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/16404971/nilai-larangan-ekspor-minyak-goreng-tak-efektif-dan-merugikan-anggota-dpr

Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke