Salin Artikel

Dugaan Sementara Komnas HAM, Operasi Pembunuhan Munir pada 2004 Juga Sasar Tokoh Lain

Sebagai informasi, Munir diracun menggunakan arsen ketika perjalanan Jakarta ke Amsterdam di pesawat Garuda Indonesia penerbangan 974, 7 September 2004.

"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir oleh aktor yang sama, momen yang sama. Itu yang sekarang sedang kami konsolidasikan prosesnya di situ," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam kepada wartawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.

Saat ini, Komnas HAM masih mendalami dan mengkaji mengenai kemungkinan ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Di satu sisi, salah satu indikasi pelanggaran HAM berat adalah pelibatan aktor kekuasaan dan operasinya dijalankan secara sistematis dan terencana. Pembunuhan Munir selaras dengan parameter ini.

Selama ini, pro-kontra selalu menyelimuti kasus ini karena anggapan umum menilai bahwa pelanggaran HAM berat korbannya banyak.

Sementara itu, dalam kasus Munir, korban jiwa memang hanya Munir seorang, tetapi menyisakan dugaan bahwa operasi pembunuhan Munir tidak hanya menyasar mendiang seorang.

Hal ini yang masih coba diusut Komnas HAM lebih dalam untuk mendukung penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Apakah ini tunggal atau tidak, itu ada fakta yang bisa kita bilang bahwa, serangan terhadap Munir itu tidak tunggal, itu ada, di momen yang sama, dengan narasi yang sama, dengan pelaku yang sama," jelas Anam.

"Yang itu kemarin belum kami dalami. Kalau ini kami dalami, kemungkinan atau debat apakah ini (korbannya) tunggal atau tidak, bisa dijembatani di situ," tambahnya.

Anam menyebutkan, sedikitnya sudah 4 ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapat mengenai kasus Munir.

"Sudah diskusi juga dengan ahli dan beberapa keterangan faktual yang mendasar yang kami ingin dalami lagi. Ahli juga menjelaskan bahwa sebenarnya karakter dari fakta dan peristiwa, pola serangan terhadap almarhum Cak Munir ini menandakan pola yang tidak dilakukan dalam konteks kriminal biasa," ujarnya.

Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana.

Apabila kelak kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tidak akan kedaluwarsa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/12085251/dugaan-sementara-komnas-ham-operasi-pembunuhan-munir-pada-2004-juga-sasar

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke