Salin Artikel

Kritik untuk Penyelesaian Kasus HAM Berat 1998 Tanpa Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden RI, Moeldoko, mengatakan bahwa kasus Trisakti 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial.

Hal itu ia ungkapkan usai menerima perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Rabu (18/5/2022)

"Penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)," ungkap Moeldoko.

"Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000) akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non-yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," jelasnya.

Menurutnya, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan.

Tetapi, hal itu harus menunggu putusan politik oleh DPR.

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," katanya.

Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moeldoko juga menyatakan, meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draf kebijakan yang non-yudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tambahnya.

Kritik untuk Moeldoko

Atas usulnya ini, Moeldoko pun dianggap "belum paham" substansi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pak Moeldoko ini rupanya belum paham tentang UU Pengadilan HAM," kata Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan)--mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tutup usia ditembak aparat pada kasus Semanggi I--ketika diwawancarai Kompas.com pada Kamis (19/5/2022).

"Kalau Pak Moeldoko paham mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM beratnya yang diatur UU Pengadilan HAM, mestinya Pak Moeldoko mendorong agar jaksa agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan (pelanggaran HAM berat 1998 dari Komnas HAM)," jelasnya.

UU Pengadilan HAM memang mengamanatkan agar kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana tercantum dengan jelas dalam Bab VIII.

Pengadilan HAM ad hoc ini ditetapkan presiden atas usul DPR.

Rekomendasi DPR itu berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM sendiri sudah merampungkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat tahun 1998/1999, yakni kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), namun hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke penyidikan.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam, pun mengkritik usul penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1998 secara non-yudisial seperti yang dikemukakan Moeldoko.

“Kalau ada yang ngomong mekanisme non-yudisial, apa mekanismenya? Enggak ada. Sampai saat ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat, mau yang di bawah tahun 2000 maupun tidak, mekanismenya satu-satunya hanya Undang-undang Nomor 26 (Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM). Tidak ada mekanisme lain,” ujar Anam ketika ditemui di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.

Dianggap melanggengkan impunitas pelaku

Sumarsih tegas menolak usul Moeldoko. Baginya, penyelesaian kasus HAM berat tanpa jerat hukum sama saja dengan menabalkan kekebalan hukum bagi para penjahat hak asasi manusia.

"Kenapa kami menolak, karena itu melanggengkan impunitas, karena tidak melalui proses pengadilan," kata Sumarsih.

"Dan itu yang kami perjuangkan melalui berbagai cara, termasuk dengan mengadakan Aksi Kamisan. Hampir setiap surat Aksi Kamisan yang kami kirim kepada presiden, selalu ada butir yang meminta agar presiden segera mendesak jaksa agung menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Sumarsih.

Tanpa jerat hukum, para pelaku pelanggaran HAM berat maka kasus-kasus serupa bakal terus terjadi di masa depan.

Negara juga tidak boleh seakan lari dari tanggung jawab hanya karena telah memberikan sejumlah bantuan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat, ujar Sumarsih.

Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tempo hari memberi bantuan uang dan rumah senilai Rp 750 juta kepada keluarga korban Tragedi Trisakti.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk lain dari pemberian impunitas kepada para pelaku yang juga bagian dari elite kekuasaan.

"Bagi saya, ketika hukum ini lemah, ya rakyat akan susah. Karena apa, kekerasan aparat akan terus terjadi, tidak ada upaya memutus mata rantai kekerasan, seperti sekarang banyak di Jakarta, Papua, dan sebelumnya Aceh," ungkapnya.

Senada dengan Sumarsih, Anam menyebutkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya penting untuk memenuhi keadilan bagi korban dan keluarga korban, melainkan juga bagi warga negara secara keseluruhan yang berhak atas masa depan yang baik.

“Ada kepentingan publik dan negeri ini sangat mendasar (dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat), yakni tata kelola negara ini, baik aparatur sipil maupun keamanan, tidak semena-mena lagi pada manusia,” kata Anam.

“Kita menghormati keresahan korban, tapi di sisi lain ada kebutuhan publik, masa depan itu baik. Polisinya baik, tentaranya baik, aparat pemerintahnya juga baik. Pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat ya itu,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/06425831/kritik-untuk-penyelesaian-kasus-ham-berat-1998-tanpa-pengadilan

Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke