Salin Artikel

Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap modus tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) melancarkan aksi penipuannya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI) Kevin Lim (KL). Sementara tiga lainnya yakni Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT LGI serta Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan PT LGI.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Ricky Tratama yang ditawari kuota terkait investasi sunmod alkes APD dan masker oleh Kevin Lim melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.

“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Selanjutnya, Kevin juga membuat skenario seolah-olah memenangkan tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

Gatot menyebutkan, Kevin turut mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp pengadaan alkes berserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun Instagramnya.

“Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” imbuhnya.

Awalnya, investasi itu sempat berjalan lancar dalam kurun Februari hingga Agustus 2021. Selama periode itu, para investor atau korban masih mendapat keuntungan dari investasi yang mereka tanamkan.

Namun pada November 2021 dana investasi justru tidak dapat dicairkan.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar,” kata dia.

Berdasarkan penyelidikan, Kevin diketahui tidak pernah memiliki proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender yang dilakukan baik di pemerintahan maupun swasta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/21271711/modus-investasi-bodong-sunmod-alkes-mengaku-dapat-tender-pemerintah-dan

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke