Salin Artikel

Lepas Masker Dibolehkan, Apakah Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran demi pelonggaran kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai diberlakukan. Ini menyusul situasi pandemi virus corona yang diklaim terus menunjukkan perbaikan beberapa waktu belakangan.

Terbaru, pemerintah membolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan tersebut.

Kendati demikian, tak semua aktivitas boleh tidak menggunakan masker. Masyarakat boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap mengenakan masker. Tak hanya itu, masker juga dianjurkan tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.

Pelonggaran lainnya

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga mencabut ketentuan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR jika hendak bepergian.

Terkait, perjalanan luar negeri, baik yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, kedua, ketiga, atau bahkan belum divaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi yang baru tiba di Indonesia dan baru satu kali divaksin atau belum divaksin sama sekali, harus menjalani karantina selama 5×24 jam.

Sementara, bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga, maka dibebaskan dari kewajiban karantina.

Meski sejumlah pelonggaran diberlakukan, pemerintah hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.

PPKM akan terus diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Namun, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PPKM akan dilonggarkan secara bertahap.

"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).

Tak lagi darurat pandemi?

Meski penularan virus corona masih terjadi di masyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia tak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi virus corona.

Bahkan, kata Wiku, pandemi di tanah air mulai bertransisi menuju endemi.

"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruruatan dalam merespons pandemi Covid-19 dan mulai bertansisi menuju fase endemi," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).

Wiku mengatakan, kondisi tersebut tercermin dari mulai menurunnya jumlah kasus baru Covid-19 serta dampak penularan virus corona terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Wiku, belakangan pertumbuhan ekonomi meningkat bersamaan dengan menurunnya angka pengangguran, serta meningkatnya indeks belanja dan mobilitas masyakat keluar rumah.

"Dan sebagaimana yang tertera data Covid-19 terkini nampak adanya penurunan tren angka kasus, perawatan di RS, termasuk layanan intensif dan kematian," ujar dia.

Meski demikian, Wiku mengatakan, pemerintah tetap mengawasi perkembangan kasus Covid-19. Ini untuk memastikan pandemi tetap dalam situasi yang membaik.

Wiku juga mengatakan, pemerintah tak ingin gegabah dalam mengubah kebijakan pengendalian pandemi Covid-19.

"Untuk itu PPKM masih tetap tetap diberlakukan sebagai instrumen pengendaliam Covid-19 yang secara fakta telah mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahannya hingga saat ini," ucap dia.

Belum waktunya

Terkait ini, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mencabut status kedaruratan pandemi.

Paling tidak, situasi Covid-19 di sepertiga negara di dunia harus sudah dalam kondisi terkendali atau menuju endemi. Dalam situasi tersebut, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.

Catatan lainnya, cakupan vaksinasi global 2 dosis setidaknya harus mencapai 70 persen pada Oktober 2022. Ini penting untuk memastikan sebagian masyarakat dunia sudah mendapat perlindungan.

"Hal lain yang harus dipastikan adalah tidak adanya varian baru atau sub varian baru yang mematikan atau bisa memperburuk, bisa menurunkan efikasi dari vaksinasi," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Dicky memahami bahwa situasi Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menunjukan perbaikan, ditandai dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan tes positivity rate yang tak sampai 5 persen.

Namun, kata dia, status kedaruratan pandemi merupakan persoalan nasional, bukan daerah. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan banyak faktor untuk dapat mengubah status pandemi menjadi endemi secara nasional.

"Bicara Indonesia kan nasional, tentu ya belum lah untuk nasional. Beberapa daerah bisa, tapi kita masih ingat bahwa ini situasi masih pandemi, situasinya dinamis dipengaruhi oleh situasi global," kata Dicky.

Oleh karenanya, menurut Dicky, saat ini Indonesia masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19 meski kasus virus corona telah menurun drastis.

Dia menilai, status kedaruratan pandemi baru bisa dicabut paling cepat akhir tahun ini.

"Situasi krisis pandemi ini menurut saya bisa dicabut paling cepat akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023," kata dia.

Sementara, terkait kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, Dicky memandang hal itu kurang tepat.

Sebab, menurut dia, situasi pandemi virus corona di Indonesia belum cukup aman. Hingga kini penularan Covid-19 masih terjadi, meski dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," ujarnya.

Selain penularan yang masih terjadi, Dicky mengingatkan, varian Omicron B.1.1.529 kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Oleh karenanya, sekalipun angka vaksinasi Covid-19 di tanah air sudah terbilang tinggi, masker tetap diperlukan untuk perlindungan.

Di negara-negara yang mulai melakukan pelonggaran pemakain masker, kata Dicky, cakupan vaksinasi dosis ketiganya rata-rata sudah melampaui 70 persen. Sementara, di Indonesia capaian vaksinasi booster baru sekitar 20 persen.

"Indonesia kan belum (cakupan vaksin booster belum capai 70 persen), jadi saya kira ini harus berhati-hati, terutama melihat situasi setempat," ujar Dicky.

Dicky mengatakan, melepas masker di area terbuka tak menjamin seseorang tidak tertular virus. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Area terbuka yang sirkulasi udaranya tak cukup baik bisa saja menjadi tempat penyebaran virus.

"Outdoor-nya harus disertai dengan bahwa sirkulasi udara di tempat itu bagus. Jadi tidak serta merta outdoor itu aman," jelas dia.

Selain itu, lanjut Dicky, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang paling mudah dan murah dalam mencegah penularan Covid-19.

Oleh karenanya, ia menyarankan pemerintah bersabar dan tak terburu-buru untuk melonggarkan kebijakan tersebut.

Jangan sampai, membaiknya situasi virus corona menyebabkan euforia masyarakat dan percaya diri berlebihan. Sebab, bukan tidak mungkin kasus Covid-19 meningkat lagi.

"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/17531801/lepas-masker-dibolehkan-apakah-indonesia-masih-darurat-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke