Salin Artikel

Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Habis Masa Jabatan Tahun Ini, JPPR Soroti Permasalahan Seleksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti beberapa permasahan di dalam proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Manajer Pemantauan JPRR Aji Pangestu mengatakan, salah satu permasalahan tersebut yakni terkait perbedaan pemahaman antar tim seleksi terkait mekanisme seleksi.

Selain itu, tim seleksi (timsel) juga kurang memiliki pemahaman dan kompetensi terhadap isu-isu pemilu.

"Ada keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain, pemerasan yang dilakukan oleh tim seleksi kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi," ujar Adi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Tim seleksi juga kurang maksimal dalam mengidentifikasi rekam jejak dan memproses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon serta dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan.

Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian JPRR yakni Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen di Bawaslu tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut tampak dari persentase keterwakilan perempuan di tingkat Bawaslu Provinsi yaitu sekitar 21,2 persen, dan ditingkat Kabupaten/Kota yang sekitar 16,5 persen.

"Atas hal tersebut diatas, JPPR mendorong agar Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait Timsel dan Tata Cara Seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Adi.

JPRR juga meminta Bawaslu untuk memilih tim seleksi/panitia seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.

Bawaslu juga diminta memilih timsel/pansel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun.

Bawaslu juga harus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada timsel/pansel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi oleh tim seleksi (baik melalui bimbingan teknis maupun petunjuk teknis).

Bawaslu juga diminta untuk mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi, memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok / latar belakang calon termasuk keterwakilan perempuan, serta mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, pada tahun ini di Bawaslu terdapat 25 provinsi yang anggotanya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan pada tahun 2023 terdapat 9 Provinsi.

Di sisi lain di tahun 2023, terdapat 514 Kabupaten Kota serta 25 Provinsi untuk anggota Bawaslu Provinsi tambahan yang akan berakhir masa jabatannya. "Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu periode 2022 s.d. 2027, mengingat penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 juga akan segera dimulai pada Juni 2022 ini," kata Adi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/07002851/anggota-bawaslu-di-25-provinsi-habis-masa-jabatan-tahun-ini-jppr-soroti

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke