Salin Artikel

Kriteria Warga yang Boleh Lepas dan Masih Wajib Pakai Masker

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pelonggaran pemakaian masker.

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi virus corona melanda Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan baik di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran. Alasannya, situasi pandemi virus corona di tanah air sudah semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, tak semua aktivitas dibolehkan tidak menggunakan masker. Pemerintah telah membuat kategorisasi aktivitas dan kelompok warga yang boleh dan tidak boleh melepas masker saat berkegiatan.

Berikut kategorisasi penggunaan masker bagi warga sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Warga yang boleh melepas masker

Menurut Jokowi, masyarakat diizinkan melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat penduduk.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Warga yang disarankan tetap pakai masker

Jokowi juga menyampaikan bahwa ada golongan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Pengecualian ini demi terjaganya keselamatan dan kesehatan.

Setidaknya, ada 3 golongan masyarakat yang tetap disarankan memakai masker, mereka yakni:

  1. Masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik;
  2. Warga usia lanjut atau 60 tahun ke atas;
  3. Warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid;

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mencabut syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk masyakarat yang hendak bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Covid-19 terkini

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan. Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Sebelumnya, kasus Covid-19 sempat mengalami puncak gelombang varian Delta pada pertengahan Juli 2021, dan puncak gelombang varian Omicron pada Februari 2022.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Selasa (16/5/2022), bertambah 247 kasus Covid-19 dalam sehari.

Dengan demikian, hingga kini total ada 205 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Dalam periode yang sama, bertambah 1.029 pasien yang tidak lagi terjangkit virus corona, sehingga totalnya menjadi 5.890.826 kasus sembuh.

Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 17, sehingga total ada 156.481 kasus kematian dihitung sejak awal pandemi.

Adapun kasus aktif virus corona jumlahnya kini mencapai 3.898 kasus, turun 799 kasus dari hari sebelumnya. Sementara, suspek Covid-29 jumlahnya sebesar 3.221 kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/18384101/kriteria-warga-yang-boleh-lepas-dan-masih-wajib-pakai-masker

Terkini Lainnya

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke