Salin Artikel

Begini Kronologi Versi Kerabat soal UAS dan Rombongan Tak Diizinkan Masuk ke Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan kronologi dirinya tak diizinkan masuk ke Singapura tanpa alasan yang jelas.

Kronologi tersebut diunggah oleh pendakwah Hilmi Firdausi melalui akun Twitter resminya, @Hilmi28.

Kompas.com pun telah diizinkan untuk mengutip keterangan UAS tersebut.

Pada penjelasannya, UAS menyatakan telah memenuhi persyaratan perjalanan ke Singapura sejak beberapa hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, ia juga mengaku telah mendapatkan arrival card dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

"Beberapa hari sebelum keberangkatan, semua persyaratan sudah dipenuhi. ICA sudah keluarkan arrival card. Semua rute perjalanan jelas," ucap UAS, dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Hilmi Firdausi, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan tangkapan layar percakapan antara Hilmi dan UAS, diketahui UAS dan rombongan yang seluruhnya berjumlah tujuh orang tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada Senin (16/5/2022) pukul 13.30.

Ketujuh orang tersebut terdiri atas UAS, istri, dan putranya yang masih berusia tiga bulan.

Selain itu, ada seorang kawan UAS dan istrinya, serta kedua anaknya yang berusia masing-masing 21 tahun dan empat tahun.

Setelah berlabuh dan melalui keimigrasian, UAS ditarik dari tempat orang berlalu-lalang.

Pihaknya bahkan tidak diizinkan untuk memberi tas berisi peralatan bayi ke istri yang saat itu berjarak lima meter darinya.

Di sisi lain, istri UAS dan rombongan lain yang sudah hampir keluar dari pelabuhan ditarik untuk kembali masuk ke ruang keimigrasian.

"Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1x2 meter. Atap jeruji. Selama satu jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain," tulis keterangan tersebut.

Hingga akhirnya, UAS dan rombongan dipulangkan kembali ke Batam dengan feri terakhir pada pukul 17.30.

Ia pun mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa. Apakah Singapore sudah berubah menjadi negara mempekerjakan robot? Atau efek Covid 2 tahun?," ujar UAS.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura Suryopratomo, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Informasi tersebut ia dapatkan dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," ujar Suryopratomo kepada Kompas.com.

Namun demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/12030151/begini-kronologi-versi-kerabat-soal-uas-dan-rombongan-tak-diizinkan-masuk-ke

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke