Salin Artikel

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Terpidana Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman.

Hiendra dan Ferdy merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Ali mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lelang barang milik Hiendra dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021.

Sementara lelang barang milik Ferdy dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember 2021.

Ali menyebutkan, barang rampasan yang bakal dilelang yakni satu paket berupa satu ponsel bermerek Samsung dengan model SM-B310E, satu ponsel bermerek Apple dengan model iPhone 11 Pro Max dan satu modem WiFi bermerek Smartfren.

Kemudian, satu unit mobil merek Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, beserta STNK dan satu buah kunci mobil merek Hyundai tanpa BPKB.

"Dengan harga limit Rp 418.784.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000," papar Ali.

Kemudian, KPK juga akan melelang satu ponsel bermerek Xiaomi dengan model Mi Mix 3 dan mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan satu buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Harga limit Rp 373.095.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000," lanjut Ali.

Adapun lelang barang hasil rampasan Hiendra dan Ferdy akan dilaksanakan pada Senin (23/5/2022) di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Nomor 10, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

Pelaksanaan Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang dengan pelunasan lelang yang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang tersebut.

"Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ujar Ali.

"Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said Nomor Kav X-6, Jakarta Selatan dan untuk Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Nomor. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," paparnya.

Dalam kasus ini, Hiendra Soenjoto terbukti memberi suap kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp 35,726 miliar terkait pengurusan dua perkara di MA. Sementara, Ferdy dinilai bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi dan menantunya.

Keduanya kini tengah menjani penjara di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hiendra dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Ferdy selama 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/15/11411161/kpk-bakal-lelang-barang-rampasan-dari-terpidana-hiendra-soenjoto-dan-ferdy

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke