Salin Artikel

Dicari, Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan...

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan media usai melantik pj gubernur untuk lima provinsi pada Kamis (12/5/2022).

Menurut Tito, dirinya akan mengajukan masing-masing tiga kandidat penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo.

Pengajuan tersebut rencananya dilakukan sebelum jadwal pelantikan pj gubernur DKI Jakarta dan Aceh digelar.

"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti biasa sebulan sebelumnya (yakni) bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk tiga nama diajukan ke Pak Presiden," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnyalah, September kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022.

Kedua kepala daerah ini merupakan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017.

Selain keduanya, ada lima gubernur lain yang sudah akan habis masa jabatannya pada pertengahan Mei ini.

Untuk mengisi kekosongan jabatan mereka, Tito telah melantik pj gubernur pada Kamis.

Kriteria pj gubernur pengganti Anies

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengungkapkan kriteria pj gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Anies Baswedan secara sementara.

Menurutnya, calon pj gubernur DKI Jakarta harus seorang pejabat tinggi madya atau berstatus eselon I.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito.


Tito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon pj gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, persyaratan pertama diangkat pj gubernur adalah dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).

Sementara itu, untuk pj bupati dan wali kota diambilkan dari JPT pratama.

"Siapa pun dalam posisi itu mempunyai hak untuk diangkat jadi pj. Apakah itu dari Polri, TNI, tetapi posisi di jabatan dua itu. JPT Madya dan Pratama," ungkapnya.

"Kemudian, kedua berkenaan dengan netralitas yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah adalah ASN sebab sangat diatur dan dikungkung dengan UU ASN. ASN kalau dia agak condong kiri kanan, dia harus lepas dari ASN-nya," lanjut Benny.

Lalu, kondisi lainnya merujuk pada hasil sidang tim penilai akhir, yang mana dalam sidang diputuskan ada atau tidaknya kecenderungan tendensi seorang ASN.

Perkembangan di DKI

Sementara itu, dua warga Jakarta, bernama A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut. Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada.


Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari situs web mkri.id, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal di dalam UU Pilkada tersebut konstitusional bersyarat.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kepemimpinan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatan.

Karena itu, masa jabatannya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Menurut Riza, ia dan Anies akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan.

"Nanti kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/08175781/dicari-pj-gubernur-pengganti-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke