Salin Artikel

Bentuk-Bentuk Demokrasi

KOMPAS.com – Secara etimologi, demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “kratos” yang berarti pemerintahan.

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika kekuasaan negara ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan atau mendapat restu dari rakyat.

Terdapat berbagai bentuk demokrasi dilihat dari beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya.

Bentuk demokrasi dilihat dari titik perhatiannya

Dari sudut pandang titik tekan yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi:

  • Demokrasi formal: demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  • Demokrasi material: demokrasi yang menekankan pada upaya menghilangkan kesenjangan ekonomi, sementara persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan.
  • Demokrasi gabungan: demokrasi paduan dari demokrasi formal dan material. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan membuang hal buruk dari kedua demokrasi tersebut.

Bentuk demokrasi dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat

Dari cara penyaluran kehendak rakyat, bentuk demokrasi dibedakan menjadi:

Bentuk demokrasi dilihat dari tugas dan hubungan antara alat kelengkapan negara

Dari tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan menjadi beberapa bentuk, yakni:

  • Demokrasi dengan sistem parlementer: dalam demokrasi ini terdapat hubungan yang kuat antara badan legislatif dan badan eksekutif.
  • Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan: dalam demokrasi ini, kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Demokrasi dengan sistem referendum: dalam demokrasi ini, rakyat memiliki kontrol langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat.
    Badan perwakilan dikontrol oleh rakyat melalui referendum obligator dan fakultatif.
    Pada referendum obligator, kebijakan atau undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau dibuat dewan perwakilan rakyat baru dapat dijalankan setelah disetujui rakyat dengan suara terbanyak.
    Sementara dalam referendum fakultatif, undang-undang yang dibuat dewan perwakilan rakyat baru dimintakan persetujuan rakyat jika setelah undang-undang diumumkan sejumlah rakyat memintanya.

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofhian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/04300071/bentuk-bentuk-demokrasi

Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke