Bentuk-Bentuk Demokrasi
KOMPAS.com – Secara etimologi, demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “kratos” yang berarti pemerintahan.
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika kekuasaan negara ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan atau mendapat restu dari rakyat.
Terdapat berbagai bentuk demokrasi dilihat dari beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya.
Bentuk demokrasi dilihat dari titik perhatiannya
Dari sudut pandang titik tekan yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi:
- Demokrasi formal: demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi material: demokrasi yang menekankan pada upaya menghilangkan kesenjangan ekonomi, sementara persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan.
- Demokrasi gabungan: demokrasi paduan dari demokrasi formal dan material. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan membuang hal buruk dari kedua demokrasi tersebut.
Bentuk demokrasi dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
Dari cara penyaluran kehendak rakyat, bentuk demokrasi dibedakan menjadi:
Bentuk demokrasi dilihat dari tugas dan hubungan antara alat kelengkapan negara
Dari tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan menjadi beberapa bentuk, yakni:
- Demokrasi dengan sistem parlementer: dalam demokrasi ini terdapat hubungan yang kuat antara badan legislatif dan badan eksekutif.
- Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan: dalam demokrasi ini, kekuasaan dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Demokrasi dengan sistem referendum: dalam demokrasi ini, rakyat memiliki kontrol langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat.
Badan perwakilan dikontrol oleh rakyat melalui referendum obligator dan fakultatif.
Pada referendum obligator, kebijakan atau undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau dibuat dewan perwakilan rakyat baru dapat dijalankan setelah disetujui rakyat dengan suara terbanyak.
Sementara dalam referendum fakultatif, undang-undang yang dibuat dewan perwakilan rakyat baru dimintakan persetujuan rakyat jika setelah undang-undang diumumkan sejumlah rakyat memintanya.
Referensi:
Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofhian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.