Salin Artikel

BMKG Sebut Cuaca Terik Bukan Gelombang Panas, Musim Kemarau Akan Tiba

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan cuaca panas atau terik yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia bukan merupakan gelombang panas (heatwave).

Menurut BMKG, fenomena itu disebabkan oleh posisi semu matahari di wilayah khatulistiwa.

"Menurut World Meteorological Organization (WMO), gelombang panas atau dikenal dengan heatwave merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut di mana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5 derajat Celcius atau lebih," tulis BMKG melalui akun Instagram, seperti dikutip pada Senin (9/5/2022).

Penjelasan BMKG itu disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat tentang beberapa daerah di Indonesia yang mengalami cuaca terik. Panas itu tidak hanya terjadi pada siang, tetapi juga dirasakan pada malam.

BMKG menyatakan, fenomena gelombang panas kerap terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi, seperti di Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah.

Sedangkan menurut BMKG, yang terjadi di Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian.

Menurut penjelasan BMKG, penyebab dari cuaca panas terkait dengan posisi semu matahari yang berada di wilayah ekuator. Hal ini mengindikasikan Indonesia akan memasuki musim kemarau.

Menurut data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode 1 sampai 7 Mei berkisar antara 33 sampai 36.1 derajat Celcius, terjadi di wilayah Tangerang, Banten dan Kalimarau, Kalimantan Utara.

Selain itu, tingkat pertumbuhan awan dan fenomena hujan sangat berkurang, sehingga suasana cerah akan mendominasi pada pagi dan siang.

Selain itu, dominasi udara yang cerah dan tingkat awan yang rendah dapat mengoptimalkan penerimaan sinar matahari ke bumi. Maka dari itu, menurut BMKG, masyarakat akan merasakan cuaca terik pada siang hari.

BMKG mengimbau kepada masyarakat supaya mewaspadai kondisi suhu panas atau terik pada siang hari masih harus diwaspadai hingga pertengahan Mei 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/18310051/bmkg-sebut-cuaca-terik-bukan-gelombang-panas-musim-kemarau-akan-tiba

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke